PALU EKSPRES, TOLITOLI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tambun Kabupaten Tolitoli over kapasitas. Kini jumlah penghuni di Lapas itu sebanyak 261 tahanan.
“Sekarang jumlah penghuni yang ada di Lapas ini sudah melebihi kapasitas, normalnya 215 penghuni saja,” kata Kalapas Tambun itu, Gamal Bardi Bc.IP.SH, di kantornya, Rabu (21/10/2020).
Dari jumlah 261 penghuni di Lapas tersebut, 22 orang di antaranya masih sementara dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli. Artinya, dalam jumlah yang sudah melebihi kapasitas itu maka standarisasi dengan oksigen dan ruang gerak para penghuni di dalam Lapas semakin sempit.
“Bisa saja karena ruang gerak yang sempit , pikiran mereka semakin suntuk,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas di dalam Lapas, menurut Gamal, para penghuni yang sudah menjalani waktu penahanan setengah dari putusan akan dilakukan asimilasi rumah dengan tidak melewati waktu penahanan dua per tiga dari masa pidana.
“Asimilasi rumah yang dilakukan terhadap warga binaan itu hanya sampai 31 Desember 2020,” katanya.
Menurut Kalapas itu, warga binaan yang telah dilakukan proses asimilasi rumah berdasarkan aturan Covid 19, kini kurang lebih 100 penghuni, dimulai sejak 1 April 2020.
“Asimilasi rumah sesuai Covid 19 dilaksanakan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 20 Tahun 2020,” tegasnya.
Warga binaan yang menjalani asimilasi rumah tersebut tentunya tidak dilakukan dengan asal-asalan, selalu mengacu pada Permenkum HAM diantaranya berkelakuan baik dan mempunyai penjamin. (mg5/palu ekspres)