“Tetapi sumbangan yang berasal dari pribadi Palson bersangkutan itu tidak ‘unlimited’ tidak terbatas jumlahnya,”sebut Nurbia. Ia pun mengingatkan agar Paslon sedini hari sudah bisa mempersiapkan LPPDK. Sebab KPU membatasi waktu penyerahan LPPDK ini pada 6 Desember 2020 tepat pada pukul 18.00WITA.
“Ini bisa menjadi perhatian LO masing-masing Paslon,” pungkasya. (mdi/palu ekspres)