PALU EKSPRES, SIGI– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) menggelar sosialisasi dan diskusi Jejaring Akademisi untuk Netralitas ASN (JAGA ASN), Selasa (10/11/2020) .
Kegiatan dengan tema “Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas” yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh.Basir, didampingi Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi, Selvi.
Pada kegiatan yang diikuti oleh gubernur, bupati dan wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala BKD dan Inspektur di wilayah Sulawesi dan Maluku, terungkap bahwa mendekati hari pelaksananaan Pilkada serentak 2020, banyak dilaporkan kasus pelanggaran netralitas ASN.
Nurhasni selaku Asisten Komisioner KASN, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa berdasarkan data KASN per 8 November 2020, ada sekitar 830 ASN yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas ASN, dengan kategori pelanggaran terbanyak yaitu kampanye/sosialisasi melalui media sosial.
Prof.Sangkala, akademisi Universitas Hasanudin yang juga selaku pembicara pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penanganan pengawasan netralitas ASN harus didukung kuat oleh komitmen Kepala Daerah yang juga sekaligus merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
“ASN yang memiliki tanggung jawab moral sebagai perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mengetahui dan memahami nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan aturan perundang-undangan terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum, sebagai bagian dalam menjalankan peran penting tersebut,”kata Prof. Sangkala. (mg4/palu ekspres)