Pemprov Sulteng Mediasi Warga Bete-Bete dan PT HM

  • Whatsapp
RAPAT - Rapat mediasi antara wara Desa Bete-Bete Morwali dengan PT Hangjaya dipimpin Wagub Sulteng H Rusli Palabbi, Kamis 12 November 2020 di Kantor Gubernur Sulteng. Foto: Humas Pemprov Sulteng.

PALU EKSPRES, PALU- Wakil Gubernur Sulteng H. Rusli Dg. Palabbi memediasi permasalahan antara warga Desa Bete-Bete Kabupaten Morowali dan PT Hangjaya Mineralindo (HM), Kamis (12/11/2020), di Kantor Gubernur Sulteng.
Rapat mediasi dihadiri Bupati Morowali dan OPD Teknis, Asisten Adm.Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi, Kadis Penanaman Modal dan P2TSP , Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup , Kepala Desa Bete-Bete, BPD Desa Bete -Bete dan tokoh masyarakat Desa Bete -Bete.

Wagub Rusli dalam kesempatan itu mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Bete-Bete dan PT. Hangjaya Mineralindo harus tercapai dengan putusan yang dapat memberi solusi dan dapat diterima kedua belah pihak. Pada Kesempatan, itu Bupati Morowali Drs. Taslim menyampaikan bahwa permasalahan antara masyarakat Desa Bete Bete dan PT. HM selama ini tidak pernah ada.

Bacaan Lainnya

Permasalahan ini terjadi sejak tahun 2020 ini terkait dengan pelaksanaan kesepakatan antara PT. HM dengan masyarakat Bete Bete. Kesepakatan itu antara lain, kewajiban perusahaan membayar CSR sebesar Rp.2000 / M3 dan fee untuk masyarakat Rp. 3000/M3. Melalui regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 108 ayat 1 dan 2 yang mengamatkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Serta menyusun program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di konsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga dengan ketentuan tersebut pihak perusahaan merasa terbebani selain membayar CSR, Fee dan PPM .

Selanjutnya pihak perusahaan PT. Hangjaya Mineralindo , menyampaikan bahwa lokasi tambang yang dikelola terdapat, Desa Bete Bete sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat Desa Bete Bete terkait dengan kewajiban perusahaan tentang besaran CSR dan fee kepada masyarakat. Tetapi kesepakatan itu belum dapat dipenuhi sehubungan dengan keluarnya regulasi baru yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mengeluarkan kewajiban PPM dan memberatkan perusahaan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba , menyampaikan dengan keluarnya regulasi yang baru tentang perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, bahwa kewajiban perusahaan mengeluarkan CSR atau fee sudah diganti dengan kewajiban untuk program PPM. Kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga, perusahaan diwajibkan menyusun cetak biru PPM .

Pos terkait