PALU EKSPRES, PALU– Kasus kecelakaan laut tenggelamnya kapal speedboat yang membawa pasangan calon Bupati Banggai Laut (Balut) di perairan Pulau Sonit Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada 2 November 2020, ditarik penanganannya oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
“Motoris speedboat Fajar inisial LB (36) telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Ditpolairud Polda Sulteng sejak tanggal 10 November 2020 lalu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Didik menjelaskan motoris Speedboat Fajar inisial LB ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng karena penanganannya diambilalih oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
Menurutnya, motoris speedboat ditahan karena dianggap lalai dalam melakukan operasional kapal, utamanya membawa penumpang melebihi kapasitas. Selain itu, para penumpang tidak diberikan alat keselamatan atau pelampung saat sebelum berlayar.
Ia menjelaskan, setidaknya sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Dan, untuk saksi ahli pelayaran, penyidik juga sudah berkirim surat ke Direktur KPLP Dirjen Hubungan laut Kementrian Perhubungan di Jakarta,
Penyidik Ditpolairud Polda Sulteng menjerat tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) junto Pasal 117 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat rombongan calon bupati dan wakil bupati Banggai Laut, Rusli Banun dan Asgar B. Badalia bertolak dari Desa Kasuari Pulau Timpaus menuju Pulau Sonit menggunakan speedboat. Di tengah perjalanan, speedboat tenggelam, dimana dari sebelas penumpang tiga ditemukan selamat, empat ditemukan meninggal dunia termasuk calon wakil bupati. Sedangkan empat penumpang lain, sampai saat ini belum ditemukan, dua diantaranya anggota Polres Banggai Kepulauan Polda Sulteng. (***/bid/palu ekspres)






