299 Orang Dilibatkan KPU Tolitoli untuk Lipat Surat Suara

  • Whatsapp
Ketua KPU Tolitoli, Suleman Pajalani. Foto: Ramlan/PE

PALU EKSPRES, TOLITOLI – KPU Kabupaten Tolitoli akan melibatkan 299 orang untuk melipat suara suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolitoli 9 Desember 2020.

“Pelipatan surat suara tersebut akan berlangsung Rabu besok di gedung Labong Boki, ratusan peserta yang dilibatkan semuanya dari kalangan masyarakat,” kata Ketua KPU Tolitoli, Suleman Pajalani, Selasa (24/11/2020).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, masyarakat yang direkrut KPU menjadi pelipat surat suara tersebut telah diseleksi, bukan berasal dari partai dan tidak terlibat sebagai tim Pasangan Calon (Paslon) bupati yang bertarung di Pilkada serentak 2020 di Tolitoli.

“Keseluruhan jumlah surat suara yang dilipat peserta itu ada sekitar 154.013 lembar yang terdiri dari 150.009 DPT,” kata Ketua KPU Tolitoli itu.

Jumlah surat suara yang dilipat tersebut bukan hanya untuk Pilkada, namun juga Pilgub dengan jumlah yang sama. Dan, diketahui ada sekitar 2.5 persen surat suara tambahan per TPS. Artinya, ada sekira 4.004 lembar surat suara yang bertambah dari hitungan 150.009 DPT.

“Ketambahan surat suara berdasarkan undang-undang dan PKPU, penambahan surat suara itu dipergunakan untuk PSU jika itu terjadi,” sebutnya.

Dalam pelipatan surat suara yang dilakukan peserta juga pengawasannya akan melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan aparat kepolisian setempat.

“Selain Bawaslu dan kepolisian KPU memberi ruang kepada tim Paslon untuk melihat, cara ini sebagai bentuk transpransi KPU pada tahapan pelipatan surat suara,” tandas Suleman.

Diyakininya, proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Tolitoli oleh pihak KPU akan dilakukan sehari, dimulai pukul 9.00 Wita hingga selesai.

“Untuk surat suara bupati dinilai Rp120 per lembar, sedangkan surat suara gubernur Rp115 per lebar,” katanya.

Jika ditemukan ada surat suara rusak pada saat dilakukan sortir pelipatan nanti maka pihak KPU akan melakukan pemulangan kepada pihak pengadaan untuk dilakukan penggantian.

“Kalau untuk surat suara Pilgub jadi kewenangan KPU Provinsi Sulteng,” tutupnya. (mg5/palu ekspres)

Pos terkait