Kuasa Hukum Paslon 03 Kembali Laporkan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

  • Whatsapp
Salah Seorang Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 03 Memperlihatkan Bukti Laporan ke Bawaslu Tolitoli. Foto: Ramlan/PE

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 03 Amran Yahya – Moh Besar Bantilan kembali melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Tolitoli.

Dugaan pelanggaran Pilkada dilaporkan itu terkait beredarnya Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat berantai yang mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli nomor urut 02, Muchtar Deluma-Bakri Idrus beredar saat masa tenang.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku Kuasa Hukum Paslon Amanah Besar telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada lagi, setelah soal kartu kuning yang ada nomor serinya, kali ini SMS ajakan memilih padahal sudah masa tenang,” jelas salah satu Kuasa Hukum Paslon 03, Moh Juanda kepada wartawan, Selasa (08/12/2020).

Laporan tim KH Paslon 03 tersebut diterima oleh petugas penerima, Suprianto dan terdaftar dalam tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu Tolitoli Nomor: 005/PL/PB/Kab/26.10/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020.

Pesan berantai berisi ajakan memilih pasangan nomor urut 02 itu dilakukan pada tanggal 7 Desember 2020, pesan tersebut dikirimkan saat masa tenang,” tutur Juanda didampingi kuasa hukum lainnya, Irvan Siduppa, Mansur Pondang, Moh Sabrang.

Berdasarkan kajian KH Paslon bupati dan wakil bupati Tolitoli nomor urut 03 itu, bahwa SMS tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, karena diedarkan tanggal 7 Desember 2020 saat masa tenang.

Dia mengatakan, SMS ajakan memilih itu beredar secara masif di seluruh kecamatan yang ada di Tolitoli.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, SMS ini beredar di 10 kecamatan,” terangnya.

Moh Juanda menyebut, berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ajakan memilih saat masa tenang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Dalam pasal itu disebutkan, jika ada yang memanfaatkan masa tenang untuk berkampanye maka sanksinya adalah pidana. Dengan adanya SMS tersebut, nyata isinya itu adalah ajakan dilakukan secara terstruktur,” tegasnya.

Selaku tim KH nomor urut 03 telah menyampaikan kepada Bawaslu untuk tidak membiarkan persoalan ini, sehingga tidak menjadi konflik di masyarakat.

Pos terkait