Hari Ini, DKPP akan Sidangkan Dua Perkara di Sulteng 

  • Whatsapp
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno (Foto: Dokumentasi DKPP)

PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (12/12/2020) pukul 09.00 WITA. Dua perkara itu adalah perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 dan 149-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara 144-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh tiga orang, yaitu Mashur Al Habsyi, Rusli, yang merupakan seorang Pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Randy Atma R. Massi, seorang konsultan. Ketiga nama tersebut mengadukan empat Anggota Bawaslu Sulteng, yaitu Jamrin, Sutarmin D. Hi Ahmad, Zatriawati, Darmiati, serta seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Syaiful Saide.

Para teradu diduga melakukan intervensi terhadap hasil pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, tindakan tidak cermat dan tidak profesional atas laporan Herwin Yatim, serta dugaan upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupten Banggai.

Bacaan Lainnya

Sementara perkara 149-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01 Pilgub Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala. Keduanya memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi, dan Setyadi.

Perkara ini akan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng sebagai teradu, yaitu Jamrin (Ketua), Ruslan Husen, Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati. Teradu I sampai dengan V didalilkan tidak profesional dalam penanganan laporan pengadu tentang adanya dugaan pelanggaran yakni, pembagian sembako yang dilakukan oleh paslon lain.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Kota Palu. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Pos terkait