Lusa, DKPP Akan Periksa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020 pada  Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (20/12/2020), perkara ini diadukan oleh Mohammad Masnan. Ia mengadukan Andi Zainuddin, Rudi Hartono, dan John Libertus Lakawa selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta Oldi Satria M selaku PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Teradu I sampai IV.

Bacaan Lainnya

Pengadu menilai Teradu I sampai Teradu III tidak profesional dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu  yang dilaporkan ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tanggal 24 Oktober 2020 pukul 15 WITA dan diregistrasi dengan laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020. Selain itu Teradu I sampai IV juga diadukan karena diduga tidak memberikan data, padahal laporan sudah diputus.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” kata Bernad. (***)

Pos terkait