PALU EKSPRES, BANJARBARU – Merujuk UU Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mulai mengambilalih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan ini berlangsung sejak 11 Desember 2020 tadi.
Khusus di Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat, ada 365 izin usaha pertambangan (IUP) yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.
“Penyerahan ini sesuai dengan arahan pusat melalui surat edaran Dirjen Minerba dan Batubara, terkait kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,” kata Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto melalui Kasi Pengusahaan Minerba Endarto.
Dia mengungkapkan, sebanyak 365 IUP yang diserahkan ke pusat terdiri dari; 207 IUP Batubara, 19 IUP logam, 11 IUP mineral bukan logam dan 128 IUP batuan. “Penyerahan semua perizinan dilakukan secara bertahap. Karena ada banyak berkas yang harus diserahkan,” ungkapnya.
Untuk tahap pertama, dikatakan Endarto, pemprov diminta mengirim berkas semua IUP melalui alamat email yang sudah disediakan Dirjen Minerba dan Batubara. “Kami harus memindai semua berkas fisik ke dalam bentuk digital, lalu dikirim via email. Ini memerlukan waktu cukup lama, karena dalam satu IUP ada banyak berkasnya,” ujarnya.
Lanjutnya, berkas IUP yang harus diserahkan ke pusat di antaranya; laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), jaminan reklamasi, jaminan pascatambang dan dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan sesuai dengan ketentuan.
“Setelah berkas berupa soft copy dikirim, pusat juga meminta dokumen fisik. Kami masih mendiskusikan hal ini dengan Dirjen Minerba dan Batubara serta Dinas ESDM se-Indonesia terkait mekanismenya. Sebab, ini perlu tenaga dan biaya,” beber Endarto sebagaimana dirilis Radar Banjarmasin.com.
Disampaikannya, dengan diambilalihnya perizinan, maka kewenangan kewenangan pemprov dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat.
“Seperti pelayanan pemberian perizinan, pelaksanaan pembinaan serta pengawasan, pelaksanaan lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dan kewenangan pemprov lainnya di bidang pertambangan,” paparnya.
Lalu apa yang dilakukan Dinas ESDM Kalsel apabila semua kewenangan diambil pusat? Endarto mengaku belum mengetahuinya. “Sementara ini kami masih menunggu kepastian peraturan pemerintah (PP),seperti apa tugas Dinas ESDM nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambilalih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Sujatmiko menuturkan, pihaknya sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah. “Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan,” sambungnya.
UU Minerba sendiri resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sujatmiko belum membeberkan jumlah perizinan aktual pertambangan minerba. Yang pasti, merujuk pada data dari Direktorat Minerba Kementerian ESDM, per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat.
Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ***