PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Polda Sulteng melalui Subdit 1 Indag Ditreskrimsus menggerebek sebuah rumah kos yang memproduksi madu palsu, Rabu 30 Desember 2020 silam. Pelakunya seorang pria berinisial MR. Dari tangan pelaku Polisi menyita sebanyak 753 botol madu hasil industri rumah tangga di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu
Pelaku MR saat digrebek Polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak dapat berkutik dan diketahui sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol.
Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal dihadapan awak media di Palu, pada pelaksanaan Konfrensi Pers, Senin 11 Januari 2021.
Dalam usahanya, MR (62 th) yang tinggal di Jalan Anoa II Palu tersebut memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar. “Ia melabeli madu produksinya dengan menyebut “Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu,” terang Didik.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol. Karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat.
MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara. Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol, turut diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya. Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau
promosi penjualan barang. Kedua, tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan,