PALU EKSPRES, PALU- Selama tahun 2020, Polda Sulawesi Tengah telah menyelesaikan 19 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 Miliar.
Penyelesaian kasus tersebut merupakan kasus tunggakan yang ditangani Polda Sulteng yang terjadi sebelum 2020 dan kasus korupsi pada tahun 2020.
“Sembilan belas kasus korupsi yang diselesaikan, dua kasus terjadi tahun 2020 dan selebihnya merupakan tunggakan kasus korupsi yang terjadi sebelum tahun 2020,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (12/1/2020).
Ia menerangkan, 19 kasus korupsi tersebut setidaknya telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 12 Miliar. Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah berupa uang tunai Rp 62.800.000 dan satu unit alat berat jenis excavator Fc 60.
Didik merinci jenis kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng, di mana hasil penyidikan oleh Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P.21. Di antaranya, kasus penyelewengan ADD Desa Ketong, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala tahun 2015 dan 2016 dengan tersangka RTS dan H, serta tersangka ADJ. Korupsi pengadaan lahan untuk rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka T dan tersangka ARB. Kemudian korupsi perencanaan pembangunan kantor DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka KL.
Korupsi perencanaan pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka BM, korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka SM, korupsi pengadaan tanah pengembangan rumah dinas DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka GT.
Sementara kasus yang berhasil diselesaikan Polres Palu adalah penyelewengan dana hibah air minum untuk sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2017 dengan tersangka inisial K dan NAA. Dan, kasus korupsi penyelewengan dana hasil penjualan pupuk bersubsidi tahun 2019 dengan tersangka F.
Polres Parimo menyelesaikan dugaan korupsi penyimpangan dana BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020 di Desa Siniu dengan tersangka GA alias B.