PALU EKSPRES, PALU – Anggota DPRD Palu, H Nanang meninjau dan bertatap muka langsung dengan sejumlah penyintas bencana alam di Hunian Sementara (Huntara) di Jalan Lagarutu, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Rabu (13/1/2021).
Diketahui, Huntara ini dihuni 12 Kepala Keluarga (KK) dari berbagai kelurahan. Mereka sebelumnya dilaporkan telah diminta untuk meninggalkan Huntara oleh pemerintah kelurahan setempat. Dari hasil peninjauan ini, mengemuka sejumlah keterangan terkait status penyintas dan Huntara tersebut.
Pertama adalah bahwa dari 12 KK penyintas yang menempati Huntara, hanya 1 KK diantaranya yang berhak menempati Huntara. Karena memiliki rumah terdampak bencana alam 2018 silam. 11 KK lainnya adalah warga yang sebelumnya menghuni kos-kosan dan rumah kerabat.
Kedua, bahwa Huntara tersebut adalah Huntara yang dibangun lembaga KUN Humanity System pada tahun 2019. Sedangkan lahannya adalah fasilitas umum warga sekitar. Dirgansyah Ismail dari KUN Humanity mengaku, pihaknya pernah melakukan MoU dengan pemerintah setempat. Bahwa jangka waktu Huntara tersebut selama 2 tahun dan dimulai Agustus 2019 dan baru berakhir Agustus 2021.
Sementara penyintas atau penerima manfaat yang direlokasi ke Huntara itu pada tahun 2019 dilakukan mitra KUN Humanity, yakni Yayasan Nusantara Jaya.
Selanjutnya Aidah yang mengaku koordinator Huntara. Dia mengatakan bahwa di antara penghuni Huntara, hanya dirinya yang memang memiliki rumah sendiri namun rusak saat bencana. Sehingga kata Aidah, hanya dirinya pula yang saat ini sudah mendapat Hunian Tetap (Huntap). “Kalau saya sudah menerima Huntap pak. Yang lain tidak bisa karena mereka tidak memiliki sertifikat,”ujarnya.
Sementara itu salahsatu penyintas lainnya mengaku, saat bencana ia dan keluarga hanya tinggal di rumah milik neneknya. Sehingga tidak memiliki syarat utama sebagai penerima Huntap. “Kami paham itu pak. Dan memang saat ini kami sudah mau pindah dari sini. Kita hanya minta waktu diperpanjang sedikit,”katanya.
Selanjutnya, Nur dari Pemerintah Kelurahan Poboya. Yang menjelaskan bahwa, Pemerintah Kelurahan Poboya tidak pernah membangun MoU dengan pihak KUN Humanity terkait kesepakatan dua tahun untuk menempati lahan tersebut.