Rabu 27 Januari, DKPP Akan Bacakan Putusan Perkara Bawaslu Morut

  • Whatsapp
Ilustrasi sidang kode etik yang digelar oleh DKPP RI. Foto: DKPP

PALU EKSPRES, PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Perkara nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020 yang melibatkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, merupakan salah satu perkara yang akan dibacakan putusannya, termasuk 12 perkara lainnya.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. (Humas DKPP)

Pos terkait