PALU EKSPRES, PALU- Perempuan DS alias CI (47 th) warga asal Kabupaten Binjai, Sumatera Utara (Sumut) ini diketahui sebagai bandar judi toto gelap (Togel) yang dilakukannya secara online di Palu, Sulawesi Tengah.
Sepak terjangnya sejak tahun 2018 di Palu dengan melakukan aktifitas judi togel online mengantarnya sebagai penghuni hotel prodeo di Polda Sulteng, setelah ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, SIK dalam pelaksanaan konferensi pers di Polda Sulteng, Kamis (28/1/2021), mengatakan, selain bandar judi togel online DS alias CI, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS alias CI.
Penangkapan DS alaias CI dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di kontrakannya di Jalan Sintuwu Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur pada Sabtu (16/1/2021) lalu. “Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktik judi online,” kata Didik.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel milik DS alias CI yaitu, sebagai pengepul yang melayani para pemasang yang dilakukan secara online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah rekap terkumpul kemudian difoto dan dikirim ke tersangka DS alias CI.
Adapun keuntungan yang diperoleh pemasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan mendapatkan Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000.
Didik juga mengungkapkan pembayaran kepada pemenang juga dilakukan secara transfer. Demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat. “Sedangkan judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sidney Australia, Singapura dan Hongkong,” ujar Didik.
Polisi juga melakukan swab terhadap mereka. Hasilnya, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif COVID-19, sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Palu. Sedangkan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Sulteng.