Jumlah Orang yang Hadir di Pelantikan Wali Kota Palu Dibatasi

  • Whatsapp
Goenawan. Foto: Hamdi Anwar.


PALU EKSPRES, PALU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan aturan ketat dalam proses pelantikan wali kota-wakil wali kota dan bupati – wakil bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dimana proses pelantikan dilaksanakan secara virtual di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengetatan itu sebagaimana surat edaran Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021. Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Palu, Goenawan menjelaksan, rencana pelantikan telah dibahas bersama pihak Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Menurut Goenawan, beberapa hal penting yang diatur dalam edaran tersebut adalah jumlah orang yang hadir dalam proses pelantikan yang hanya dibatasi sebanyak 25 orang. Antara lain, wali kota dan wakil yang akan dilantik serta keluarga inti. suami/istri dan anak. Kemudian kengkapan acara dan Forkopimda dengan memperhatikan psytical distance dan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagaimana edaran Mendagri, pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi.
Sesuai edaran itupula, pelantikan wali kota terpilih akan dilaksanakan pada Jumat 26 Februari 2021 setelah salat Jumat. Selanjutnya kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca do’a dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.

Bupati, wali kota dan para wakilnya akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik. Kemudian berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani wali kota terpilih dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait