1 Maret 2021, Pos Pemeriksaan COVID-19 di Pintu Masuk Kota Palu Dihentikan

  • Whatsapp
sekkot asri

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akhirnya menghentikan kegiatan pos pemeriksaan kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalalanan. Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

“Penghentian kegiatan pos pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena dianggap tidak lagi efektif. Selain karena penyebaran COVID-19 di Palu saat ini sesuai penyelidikan epidemiologi, sudah terjadi karena transmisi lokal,” sebagaimana salah satu poin kesepakatan dalam rapat evaluasi penanganan COVID-19 yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu, H Asri, Kamis (25/2/2021).

Bacaan Lainnya

Rapat ini juga dihadiri Paur Bhakti Kodim 1306 Donggala, Kapt. Inf. Abdul Hafid mewakili Dandim 1306 Donggala, Kasubag Dal Ops. Polres Palu Iptu Ventj Ering mewakili Kapolres Palu, Inspektur Inspektorat Kota Palu Didi Bakran, S.H, M.Si, Kadis Kesehatan Kota Palu dr. Husaema, M.M,M.Kes, Kalak BPBD Kota Palu Ir Singgih B. P.M.Eng. Sc dan Kastpol PP Kota Palu Trisno Y, DP S.H, M.H.

Plh Wali Kota Palu, Asri mengatakan, sesuai kesepakatan dalam rapat, kebijakan penghentian pos pemeriksaan darat ini juga untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi

Sebagai gantinya, upaya pengendalian dilakukan dengan memperkuat Operasi Yustisi penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Berikut poin kesepakatan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Pemeriksaan pelaku perjalanan di pos lapangan pintu masuk Kota Palu melalui darat dihentikan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021. Karena sudah tidak efektif, dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona 2019 (Covid 19) saat ini beradasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang, dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal.

Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat tempat umum antara lain Pasar, Cafe Hotel, Warkop, Hutan Kota/ tempat wisata, dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pos terkait