Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Reputasi Bintang dari Timur Tercemar

  • Whatsapp
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

PALU EKSPRES, JAKARTA – Sederet penghargaan tingkat nasional yang diraih Nurdin Abdullah, baik sebagai bupati Bantaeng (2008–2018) maupun gubernur Sulawesi Selatan (2018–sekarang), tercoreng. Itu terjadi setelah tim penindakan KPK memboyong Nurdin ke Jakarta kemarin (27/2/2021).
Nurdin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) dan Sabtu (27/2/2021). Kepala daerah bergelar profesor itu dibawa dari Makassar bersama lima orang lain. Di antaranya, Agung Sucipto (bos PT Agung Perdana Bulukumba), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, serta ajudan Nurdin, Samsul Bahri.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Nurdin diamankan di rumah jabatan (rujab) gubernur di Jalan Sungai Tangka, Makassar, sekitar pukul 01.00 dini hari kemarin. Dari Makassar, peraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 itu terbang ke Jakarta pukul 07.00 Wita menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Pukul 09.45, Nurdin dan rombongan tiba di gedung KPK. Kepala daerah yang Desember lalu menerima penghargaan Good Governance Award 2020 dari Moeslim Choice Award itu irit bicara ketika dihadang awak media. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, dan celana jins biru muda langsung masuk ke ruang pemeriksaan. ”Saya lagi tidur, dijemput (KPK, Red),” ujarnya lirih.
Tadi malam, KPK menetapkan status Nurdin sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin diduga sebagai penerima suap. KPK mengonfirmasi bahwa OTT yang dilakukan di Makassar tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan di Sulsel. ”Perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Informasi yang dihimpun, barang bukti dalam OTT tersebut adalah uang Rp 2,5 miliar.
Sosok Agung Sucipto sebagai pihak swasta yang turut diamankan KPK juga menjadi perhatian. Penelusuran Jawa Pos, PT Agung Perdana Bulukumba menjadi rekanan langganan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Bulan lalu perusahaan itu memenangkan lelang proyek peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba. Nilainya sekitar Rp 34 miliar.

Pos terkait