PALU EKSPRES, SIGI– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang diduga jadi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat ResNarkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada akhir pekan kemarin, sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Boya Baliase.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Sigi,” kata Janni, Senin (1/03/2021).
Lanjut kata Janni Sagala, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Di hari yang sama Sat Narkoba Polres Sigi, juga meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi yang sama yaitu di Desa Boya Baliase.
“Di akhir pekan kemarin juga kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku yang kita amankan berinisial RH (P) (44). Pelaku diamankan setelah mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Boya Baliase,” kata Iptu Janni.
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan RH, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 unit handphone, sebuah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, sebuah alat hisap bong dan uang tunai Rp1.800.0000, yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini katanya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. (nik/palu ekspres)