PALU EKSPRES, PALU – Anggota DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi menilai telah terjadi pembiaran terhadap aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampipabo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Peristiwa longsor di lokasi PETI Desa Buranga yang menelan korban jiwa terjadi karena pembiaran tersebut.
“Maraknya PETI di Parigi, kok itu dibiarkan, Siapa yang bertanggungjawab atas itu. Kalau ada aktivitas ilegal, kan ada pemerintah, dan aparat. Kalau ilegal ya harus dilarang. Siapa yang melarang ya pemerintah daerah,”tegas politisi Demokrat ini, Sabtu pekan lalu.
Pemerintah menurutnya, harus selalu melakukan aktifitas pengawasan. Baik itu melalui dinas terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Inspektur tambang. Lalu mengawasi seluruh kegiatan pertambangan yang melakukan aktivitas penggalian, pemindahan bahan baku. Baik yang dilakukan secara ilegal maupun yang Ilegal.
“Sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan. Apakah sudah pernah ada pemerintah daerah umpamanya tingkat provinsi. Gubernur misalnya melalui dinas ESDM sudah melakukan koordinasi atau menyurat dalam instansi pengawasan. Dalam hal ini Kapolda atau kepolisian untuk bersama -sama menghentikan aktivitas ilegal itu. Ini harus ada yang bertanggungjawab,”
Longsor di lokasi PETI kata dia adalah peristiwa memilukan. Karena dampaknya bukan hanya sekedar kerugian material melainkan jiwa rakyat. “Kalau kita melakukan pembiaran berarti kita ikut serta dalam melakukan ilegalisasi itu,”ujarnya. Karena itu pihaknya jelas Hidayat Pakamundi mendesak seluruh pihak terkait segera menghentikan aktifitas pertambangan itu.
“Emangnya negara ini tidak ada aparat yang mengatur. Masa mereka menutup mata, membiarkan begitu saja,”sergahnya. Atau hemat dia, pemerintah sebaiknya mendorong lokasi PETI dimaksud menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) daripada terjadi kegiatan ilegal secara terus-menerus. Hal ini lebih bermanfaat karena pemerintah daerah juga bisa mendapat pemasukan.
Karena dalam ketentuan yang ada, WPR bisa diberikan 10hektar untuk lembaga. Lalu lima hektar untuk lembaga desa dan seluas tiga hektar untuk perorangan.