Oleh Busranuddin Daeng Masserang*
PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.13 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 /4 / 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Dalam hal ketentuan pada pendampingan pembangunan kehutanan tersebut maka indikator utama adalah penyuluh kehutanan, dalam hal ini Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya dan Penyuluh Kehutanan Swasta.
Penyuluh Kehutanan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional penyuluh dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penyuluhan di daerah yang telah ditetapkan, atau sering disebut dengan wilayah binaan. Dikarenakan jumlah penyuluh kehutanan PNS masih dikategorikan kurang , maka wilayah tanggung jawab atau binaan penyuluh PNS dipetakan dalam bentuk per kecamatan untuk setiap seorang penyuluh.
Sementara Penyuluh Kehutanan Swadaya merupakan penyuluh kehutanan yang secara swadaya bergerak sebagai penyuluh di wilayah binaan. Di mana secara swadaya, penyuluh kehutanan tersebut dapat berkolaborasi dengan penyuluh Kehutanan PNS.
Sedangkan Penyuluh Kehutanan Swasta adalah pendamping yang direkrut untuk bersama membantu penyuluh PNS maupun Swadaya di daerah yang telah ditetapkan.
Menanggapi tentang defenisi pembagian daripada penyuluh kehutanan tersebut maka sudah barang tentu memiliki kinerja, bersama untuk mencapai target dan sesuai peraturan yang berlaku. Ditegaskan di PP Nomor 13, bahwa bentuk kegiatan pendampingan dan pembinaan pada KTH atau kelompok masyarakat mencakup beberapa aspek yaitu; 1. Aspek Kelola Kelembagaan; 2. Aspek Kelola Kawasan; 3.Aspek Kelolah Usaha.
Merujuk pada 3 aspek tersebut, maka itulah tujuan daripada pendampingan yang diharapkan guna mewujudkan 3 aspek di atas, bagi penyuluh kehutanan PNS , swadaya dan swasta dapat berkolaborasi guna mewujudkan pendampingan yang maksimal di bidang kehutanan. Namun hal ini sangat disayangkan, terkadang masyarakat telah memiliki kelompok yang telah dibangun oleh pendamping, akan tetapi tidak ditindaklanjuti dikarenakan hal yang klasik yaitu masalah anggaran.