PALU EKSPRES, PALU– Bupati Morowali Utara (Morut) diperintahkan agar segera membatalkan surat keputusan (SK) Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morut.
Perintah untuk segera membatalkan SK Pelantikan Pejabat tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/1387/OTDA tertanggal 3 Maret 2021. Surat tersebut sebagai jawaban atas surat yang dikirim oleh Gubernur Sulawesi Nomor 800/21/BKD tanggal 20 Januari perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Selain itu surat Plh. Bupati Morut Nomor 800/90/BKPSDM/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 perihal Laporan Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkup Pemda Kabupaten Morut 2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Drs Akmal Malik, M.Si menyebutkan bahwa pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan yang dimasud yaitu, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selanjutnya dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Mendfagri Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020 tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 ditegaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Olehnya itu, Dirjen Otda mengharapkan kepada Gubernur Sulteng sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dihubungi media ini melalui WhatsApp, Selasa (8/3/2021), mengatakan akan segera menindaklanjuti Surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut.
“Dalam waktu satu dua hari kedepan, akan ada surat gubernur untuk Plh. Bupati Morut,” kata Longki.
Surat Gubernur untuk Plh Morut kata Longki, sebagai tindaklanjut dari perintah Mendagri untuk dilaksanakan oleh Plh Bupati Morut. (bid/palu ekspres)