PALU EKSPRES, PALU – Ketua Komisi C DPRD Palu, Joppy Alvi Kekung mengapresiasi kesigapan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan tabung LPG 3 kg bersubsidi yang telah melakukan penindakan terhadap pengecer ‘nakal’.
Menurutnya penindakan ini penting sebagai langkah untuk memberi efek jerah kepada para pengecer yang tanpa izin pangkalan melakukan kegiatan jual beli tabung melon tersebut. Lalu menjualnya di atas dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masyarakat kata dia sangat berharap langkah kongkrit demikian. Sebab salahsatu penyebab kerap terjadinya kelangkaan tabung melon ditingkat pangkalan adalah karena ulah para pengecer ini.
Penindakan Satgas inipun diharap menjadi jalan keluar terhadap permasalahan kelangkaan elpiji melon yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya. Sekaligus sebagai upaya agar peruntukan elpiji melon dari tingkat pangkalan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kami sangat mendukung langkah itu,” kata Joppy, Senin (22/3/2021).
Kendati begitu, politisi PDIP ini menekankan agar kegiatan penindakan tersebut harus tetap rutin dilaksanakan. Tidak hanya sigap diawal-awal pembentukannya saja.
“Istilah kita di sini jangan cuma ‘panas-panas tai ayam’. Hanya pertama saja melakukan razia secara rutin. Setelah itu kita tidak tau apa yang dilakukan,” harapnya.
Demikian halnya terhadap proses penegakan hukumnya. Joppy menggarisbawahi, aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas harus benar-benar serius melakukan penegakan hukum itu.
Terlebih jika memang kegiatan jual beli elpiji melon subsidi di atas HET melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau melanggar hukum ya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan ini harus transparan. Supaya publik tau kalau ada keseriusan dari aparat penegak hukum,” jelas Joppy.
Selain itu ia pun berharap penindakan juga perlu dilakukan terhadap pangkalan resmi. Sebab berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat, pemilik pangkalan biasanya menjual tabung itu di atas dari HET dan memberi akses pembelian terhadap warga yang tidak berhak.
“Supaya permasalahan ini tuntas. Penindakan harus terhadap semua pihak yang berkaitan,”paparnya.
Untuk diketahui, Asisten Perekonomian Pemkot Palu, Denny Taufan sebelumnya menyatakan bahwa Satgas pengawasan LPG telah melakukan razia sebanyak empat kali.
Satgas menurutnya bahkan telah melakukan penindakan terhadap 11 pelaku pengecer yang terbukti menjual elpiji melon tanpa izin pangkalan serta menjualnya di atas HET.
Dari 11 pengecer itu, 6 di antaranya telah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak Kepolisian Polres Palu. Sementara lima lainnya sedang menunggu proses tersebut.
Denny juga berharap terhadap pengecer yang telah menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian agar benar-benar ditindak jika hasil penyelidikan terbukti bersalah.
“Karena jika bicara penyelidikan, maka itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)