Mahfud MD Tolak Ajakan Habib RIzieq jadi Saksi Ahli

  • Whatsapp
Mahfud MD

JAKARTA, PE – Polda Jawa Barat kini tengah mengusut dugaan penodaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab. Dalam kasus ini,  imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini  sudah berstatus tersangka.

Dalam waktu dekat, Rizieq bakal menghadirkan sejumlah ahli hukum untuk meyakinkan penyidik apa yang dilakukannya bukanlah sebuah pidana. Ahli itu adalah Mohammad Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi ke Mahfud, dia mengaku telah tahu akan hal itu. “Saya tahu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi. Saya sendiri sejak pensiun sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Dia mengaku sebelumnya pernah hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-Komisi Yudisial, karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak.

“Jadi bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu (tidak mau menjadi ahli),” terang dia.

Mahfud juga berkata, dia belum bisa mengubah pilihan sikap. “Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan. Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai tim hukum meskipun saya tak bisa hadir,” papar dia.

Bahkan kata dia, tawaran itu hadir dengan tawaran honor yang besar juga. “Tapi saya selalu menolak. Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif saya merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan. Itu sih tak dilarang,” tukas dia.

(elf/JPG/PE)

Pos terkait