Tim yustisi penegakan hukum Prokes Covid-19 Kota Palu melakukan operasi disejumlah cafe, Sabtu malam 22 Mei 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU– Tiga pemilik cafe di Kota Palu langsung mendapat teguran keras tim yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Palu.
Tiga pelaku usaha cafe ini didapati tidak menerapkan sejumlah Prokes secara penuh saat tim yustisi melakukan operasi, Sabtu malam 21 Mei 2021. Ketiganya lalu diminta menandatangani berita acara teguran lisan dan tertulis di tempat.
Cafe pertama yang mendapat teguran itu adalah foud court di 4U market di Jalan Balai Kota Selatan Palu. Di sini tim mendapati penyedia tidak memampang famlet terkait sosialisasi Prokes pencegahan Covid-19. Utamanya terkait penerapan disiplin cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M).
Pengunjung yang datang di tempat ini juga tidak melalui pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun. Termasuk tidak mengarahkan dan mengatur pengunjung untuk menjaga jarak.
Selain menandatangani berita acara teguran, penanggung jawab usaha juga menandatangani berita acara cek list penyedia wadah Prokes.
“Cafe ini memang baru pertama kali mendapat teguran tertulis,”kata Max Duyo, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol-PP Palu yang memimpin jalannya operasi.
Kemudian di cafe RPP Jalan Tanjung Manimbaya Palu. Di tempat ini tim kembali mengingatkan pemilik untuk mengatur jarak pengunjung. Karena saat dikunjungi, umumnya pengunjung tidak menjaga jarak.Yang sedianya dalam 1 meja ditempati 4 orang.
“Ini teguran kedua kalinya kami berikan kepada pemilik usaha,”tegas Max Duyo.
Menurutnya sesuai Perwali nomor 9 tahun 2021, pemilik usaha yang tidak mengindahkan teguran tim yustisi dua kali berturut-turut maka akan dikenakan denda Rp2juta. Dan jika mendapat teguran sebanyak 4 kali, maka usaha pemilik akan ditutup sementara.
Max juga kembali mengingatkan pengunjung terkait adanya sanksi warga yang tidak mengenakan masker berupa denda Rp100ribu.
“Dan kami mohon masyarakat tidak membawa anak-anak dan orang tua diatas 50 tahun karena sangat rentan terpapar virus Covid 19 ini,”imbaunya.
Cafe ketiga yang mendapat teguran tertulis adalah cafe my kopi O Jalan Kartini Palu. Di sini tim mendapati pemilik juga tidak mengatur jarak pengunjungnya. Serta tidak menyediakan thermo gun pengukur suhu tubuh.