PALU EKSPRES, PALU– Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar dan kurir narkoba di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang, S.H, M.Si mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 WITA, terkait transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan II Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Atas laporan itu tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan dengan menangkap satu orang inisial ACG yang diduga merupakan pengedar dan kurir narkoba yang berada di Kelurahan Tatura Utara,” kata Brigjen Pol. Monang Situmorang di hadapan sejumlah media di halaman kantor BNN Provinsi Sulteng di bilangan Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Kamis (27/5/2021).
Saat penggeledahan rumah di Jalan Purnawirawan katanya, tim gabungan mendapatkan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka ACG. Hal itu berdasarkan hasil interogasi terhadap ACG bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik RA yang merupakan narapidana Lapas Palu.
Dengan demikian modus peredaran narkoba itu dengan cara membuang alamat. Yaitu, RA menelpon tersangka ACG sekitar pukul 17.00 WITA untuk menyuruh menjemput sabu di sekitar Jalan Darussalam, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, dengan menggunakan sepeda motor miliknya. “Setelah tersangka ACG mendapatkan sabu tersebut, yang bersangkutan pulang ke rumah lalu menyimpan sabu itu di dalam kamar tepatnya dalam lemari,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 20.00 WITA, tim melakukan pengembangan ke Lapas Palu dan berhasil menjemput narapidana inisial RA. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun nama tersangka dan peran masing-masing tersangka adalah ACG merupakan pengedar dan kurir sabu. Sedangkan RA merupakan bandar sekaligus pemilik sabu.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan adalah sebanyak 16 bungkus sabu terdiri dari 15 ball dan sebungkus ukuran kecil dengan berat bruto 750 gram. Barang bukti lainnya adalah 2 buah timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, sebuah dompet warna hitam, sebuah kantong plastik warna hitam, dua sendok sabu, dan dua buah kartu ATM. Selanjutnya, uang tunai sebanyak Rp 645.000, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta satu unit handphone merk Oppo warna gold.
” Semua barang bukti sudah diamankan di BNNP Sulteng, Alhamdulillah proses penangkapan dan penggeledahan berjalan aman terkendali dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Sulteng,” jelasnya
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun. (bid/palu ekspres)