Ombudsman Pernah Ingatkan Rektor UI Ari Kuncoro Jangan Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku sempat memperingatkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro untuk tidak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ombudsman periode 2016-2021 pernah memeriksa Ari Kuncoro terkait dugaan maladministrasi.
Terlebih Ombudsman menduga, rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris di BRI merupakan perbuatan maladministrasi. Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya sebagai Rektor UI.
“Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus (rangkap jabatan) seperti ini tidak terjadi,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021), dikutip dari JawaPos.com.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro ini diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia. Isinya menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.
Oleh karena itu, Yeka tak mempermasalahkan jika kemudian publik menafsirkan adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI terkait kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberi label The King of Lip Service.
“Karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest,” cetus Yeka.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Komisaris BRI dinilai menimbulkan konflik kepentingan. “Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” ujar Refly kepada JawaPos.com, Senin (28/6/2021).
Rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf C disebutkan, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
“Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan,” ungkap Refly.
Refly menuturkan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.
“Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus,” pungkas Refly. (jpc/palu ekspres)

Pos terkait