Tidak hanya itu, anggota Polri harus membangun sinergitas dengan pemangku kepentingan (termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda) sehingga memudahkan dalam mendapatkan informasi,
Anggota Polri juga harus membangun sinergitas dengan TNI agar tidak ada lagi konflik yang bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan sehingga memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, TNI-Polri harus mampu memberikan contoh berdampingan secara harmonis dengan satu tujuan, memberikan keamanan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Responsibilitas merupakan suatu kewajiban moral dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepada seseorang yang lebih fokus pada kesadaran diri dan perasaan memiliki tugas untuk menyelesaikan tugas tersebut. Rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dalam pelaksanaan tugas. Di Kepolisian, responsibilitas merupakan wujud dari tugas Polri yang harus cepat tanggap dan proaktif dalam memberikan pelayanan prima serta menciptakan keamanan dan ketertiban. Sehinnga, masyarakat merasa aman pada saat melakukan pelaporan, respon cepat dalam menerima laporan, juga agar pihak kepolisian tidak membeda-bedakan dalam melakukan pelayanan,
Diharapkan dengan adanya responsibilitas ini, masyarakat tidak bermasa bodoh lagi untuk melakukan melaporkan atau pengaduan jika ditemukan tindakan kriminal.
Transparansi berkeadilan menurut Kapolri Listyo Sigit akan terealisasi dari prinsip, cara berpikir, sistem yang terbuka, proaktif , responsif, humanis dan mudah untuk diawasi cara berpikir. Dalam hal transparansi berkeadilan, tentunya sangat dinanti dan sangat diharapkan di seluruh lapisan masyarakat baik transparansi dalam pelayanan masyarakat, transparansi berkeadilan dalam penegakan hokum. Dan, tentunya salah satu yang tidak kalah pentingnya yaitu transparansi berkeadilan dalam rekruitmen anggota Polri yang baru
Menjadi catatan dan perhatian khusus bagi Polri dalam mewujudkan konsep tranformasi Polri yang Presisi agar memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan bisa memetakan daerah-daerah yang dianggap rawan dan sering terjadi konflik, yang nantinya bisa menugaskan lebih personel ke daerah yang dianggap bermasalah tersebut. Sehingga, tidak ada tindakan kriminal atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya Sarana dan Prasarana (kendaraan dan BBM) harus memadai dan harus selalu siap di tempat dan siap untuk digunakan kapan saja oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan baik dalam melakukan patroli maupun dalam melakukan penyelidikan sebuah kasus. Hal ini juga untuk menghindari adanya pungli (pemungutan liar) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.