Yusril Dampingi Pemda Donggala

  • Whatsapp

 

Melakukan  Uji Materil UU 23/2014
DONGGALA, PE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala akan didampingi Yusril Ihza Mahendra ketika melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Undang-undang Pemda ini memangkas sebagian besar kewenangan Pemda di bidang pertambangan, kehutanan, keluautan dan kewenangan-kewenangan lainnya.

Bupati Donggala Drs Kasman Lassa, SH saat berbincang dengan Palu Ekspres dalam beberapa kesempatan mengemukakan Pemda tengah melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi dan Kalimantan terkait rencana melakukan uji materil UU 23/2014.

“Kita juga membangun komunikasi dengan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) terkait rencana itu. Pada prinsipnya teman-teman  di APKASI mendukung penuh langkah Pemda Donggala,” tegas Bupati Donggala Kasman Lassa ketika berbincang dengan Palu Ekspres di SwissBel Hotel Palu, Senin, 24 Agustus 2015.

Bupati menyampaikan penerapan undang-undang ini berdampak negatif bagi masyarakat. bahkan menghambat penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota Indonesia.  Masyarakat Donggala yang hidup di sekitar kawasan hutan rentan terkena masalah hukum bila UU  ini diterapkan secara konsisten. Sebab, kewenangan terkait pengelolaan kehutanan diambil alih oleh provinsi dan pemerintah pusat.

Penerapan undang-undang ini juga diprotes keras sejumlah aktivis Non Government Organization (NGO). Direktur Sikap Institut Mohammad Rifai, S.Sos dalam sebuah diskusi dengan Palu Ekspres menegaskan masyarakat di Sulteng rentan dengan masalah hukum bila UU 23/2014 diterapkan secara konsisten. Dia mencontohkan  masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala atau Banggai Laut yang hendak memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, harus meminta izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.

“Coba bayangkan bila masyarakat di Banggai Laut atau di Morowali Utara yang ingin memanfaatkan damar sebagai sumber ekonomi harus minta izin kepada pemerintah provinsi. Bila tidak, maka mereka siap-siap berhadapan dengan aparat hukum. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran UU 23/2014,” jelas Rifai.

Penerapan UU 23/2014 urai Rifai juga berdampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, sumber-sumber pendapatan dari sektor kehutanan, sektor pertambangan, sektor kelautan secara otomatis tidak lagi dikelola pemerintah kabupaten. “Dalam UU 23/2014 pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang melakukan pengelolaan taman hutan rakyat (Tahura) di wilayah masing-masing. Selebihnya, pengelolaan hutan diambil alih oleh pemerintah pusat dan provinsi. Begitupula dengan sektor pertambangan dan perikanan,” ungkap Rifai.

Substansi undang-undang ini lanjut Rifai juga melabrak semangat otonomi daerah, sebab, kewenangan pemerintah kabupaten/kota mulai diambil alih  oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Rifai mengaku mendukung langkah pemerintah kabupaten/kota di Indonesia dalam melakukan uji materil undang-undang ini.(fal)

Pos terkait