Pendaftaran Seleksi CASN Kemenag Dibuka hingga 21 Juli 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

  • Whatsapp
Sekjen Kemenag Nizar. Foto: Istimewa

Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas: Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:

Bacaan Lainnya

  1. Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021
  2. Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021
  3. Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
  4. Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
  5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
  6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
  7. Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
  8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021
  9. Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
  10. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021
  11. Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
  12. Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
  13. Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
  14. Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021
  15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022
  16. Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

“Selain itu, pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggri yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatana analis laporan keuangan pada BPJPH,” tandasnya.

(Humas Kemenag)

Pos terkait