Tahkesmas Desak Hentikan Denda Prokes Covid-19 ke Pelaku Usaha Kecil

  • Whatsapp
Aldi Sahputra Dg Pagesa. Foto: Dokumentasi

Menghentikan pengenaan sanksi berupa uang denda sebesar 2 juta rupiah kepada usaha-usaha kecil warga Kota Palu yang saat ini sudah dalam keadaan sulit.

Menanggapi konfrensi pers Wakil Walikota Palu, Selasa 6 Juli 2021, tentang PPKM Mikro di Kota Palu. Di mana, 5 Kelurahan ditetapkan xona merah, 19 kelurahan zona kuning, 12 kelurahan xona hijau.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Pemkot Palu untuk memberikan data berapa banyak warga yang akan divaksin sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Karena target vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah maksimal,” jelasnya.

Tahkesmas juga mendesak Pemkot Palu menjamin obat, vitamin dan suplemen dan layanan dokter untuk warga yang saat ini menjalani Isoman.

“Kami mendukung langkah-langkah Pemkot dan Gugus Tugas Covid 19, tapi kami mendesak agar sanksi denda uang kepada usaha-usaha kecil diganti dengan sanksi teguran saja,” ujar Wawan Ilham, pengurus Tahkesmas lainnya. (***/mdi/palu ekspres).

Pos terkait