PALUEKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili pejabat Sekdaprov H. Mulyono SE, Ak, MM mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri pula pejabat Lingkup Biro Administrasi Pimpinan dan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulteng yang digelar di ruang Vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (9/7/2021).
Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu, Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur, Biro SDM Kemenpan RB serta pejabat terkait lainnya.
Dalam Rakor ditegaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian; profesionalisme; transparan; integritas; keadilan; nasional; dan rasional.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, bahwa ruang lingkup pola karier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalur Karier.
Adapun yang dimaksud Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu: JPT; JA; dan JF. Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal; kualifikasi pendidikan; rekam jejak Jabatan; kompetensi; riwayat pengembangan; riwayat hasil penilaian kinerja; pendidikan dan pelatihan; usia; dan informasi kepegawaian lainnya.
Adapun Standar Kompetensi ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat/kelas Jabatan; Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan.
Sedangkan Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapat berbentuk: a) horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b) vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c) diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.