Donggala,Sigi dan Tojo Una-una Masuk Kabupaten Tertinggal pada TA.2020-2024

  • Whatsapp
Menteri Desa, Halim Iskandar/ foto: JPNN/pe

PALUEKSPRES, JAKARTA- Pemerintah pusat dipastikan sudah menggelontorkan dana sebesar Rp298 triliun lebih ke Daerah Tertinggal selama 2015-2019.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan hal itu berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp 66,75 triliun.

“Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar
RP28,50 triliun, untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya,” kata Halim Iskandar seperti dikutip dari JPNN, Senin (12/11/2021).

Gus Halim sapaan akrab Iskandar menyebutkan, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.

Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

Pos terkait