Sebut HRS Tak Bersalah, Saksi Ahli Doakan Jaksa Nanang Diampuni

  • Whatsapp
Nanang Gunaryanto dan HRS/foto:fajarcoid

PALUEKSPRES,JAKARTA– Saksi ahli pada persidangan Habib Rizieq Shihab yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar merespon kabar meninggalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Nanang Gunaryanto pada Jumat (16/7/2021) .

“Selaku saksi ahli HRS kasus swab RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto,” kata Musni Umar, dikutip Sabtu (17/7).

Bacaan Lainnya

Musni Umat mendoakan agar Nanang Gunaryanto mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan dan mengampuni dosa-dosanya. Nanang Gunaryanto merupakan anggota JPU yang menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara terkait kasus swab covid-19 di RS Ummi Bogor.

“Saya mendoakan semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS untuk dipenjara pada hal selaku saksi ahli HRS dkk tidak bersalah,” kata Musni Umar.

Ada pun kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto disampaikan melalui akun Instagram Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Nanang meninggal di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta, Jumat (16/7) pagi WIB

“Jaksa Agung RI bersama jajaran turut berdu kacita atas berpulangnya saudara kita, adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto,” jelas akun resmi Kejakgung dikutip Republika.

HRS dituntut enam tahun penjara soal penyebaran informasi bohong hasil tes usap oleh JPU yang terdiri dari almarhum Nanang Gunaryanto, Tengku Rahman, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian, Syahnan Tanjung, Baringin Sianturi dan MH Hafiz Kurniawan. (fin/fajar/pe)

Pos terkait