PALUEKSPRES,PARIMO- Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berhasil meringkus delapan pelaku pencurian dan mutilasi sapi mulai dari Kecamatan Sausu hingga Kecamatan Kasimbar, yang beberapa bulan terakhir ini meresahkan warga di wilyah itu.
Dari delapan tersangka ini, satu diantaranya warga Kabupaten Donggala yang ikut melakukan aksi pencurian sapi di Parimo. Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial, MA, ME, SU, UL, AN, PI, S,dan K.
Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya beraksi sejak dari bulan Januari 2021 hingga saat ini.
“Jadi dari Januari 2021 sampai saat ini masyarakat diresahkan dengan berbagai kejadian terutama pencurian ternak sapi,” kata AKP Donatus Kono kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Senin (19/7/2021).
Menurut dia, terhitung mulai dari Sausu hingga Kecamatan Kasimbar ada sebanyak 33 ekor sapi milik warga yang berhasil dicuri di 28 tempat kejadian perkara (TKP).”Artinya, ada beberapa TKP yang satu kali dicuri itu 2 ekor sapi,” ujarnya.
Dari 33 ekor sapi milik warga yang dicuri kata dia, Polres Parimo berhasil mengungkap delapan TKP. Delapan TKP ini tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Siniu, Parigi, dan Kecamatan Toribulu.
Ia menjelaskan, dalam aksi pencurian ini modusnya berbagai macam, ada yang menggunakan potas atau zat beracun. Lalu mereka berikan kepada ternak dengan tujuan untuk melumpuhkan ternak sapi tersebut.
“Setelah, sapi itu keracunan dan tumbang lalu mereka mutilasi. Kemudian cara lain dengan menebas atau melumpuhkan persendian kaki hingga sapinya terjatuh dan dieksekusi,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, tali pengikat sapi, parang, pisau, kantong plastik warna hitam, potas, sepeda motor, mobil pickup warna putih yang digunakan oleh pelaku, dan beberapa dokumentasi di TKP.
Dengan demikian, para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) dan (2) junto pasal 55, 56 butir ke-1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (asw/pe)