PALU EKSPRES, BUOL – Bupati Buol Amirudin Rauf memutuskan untuk melakukan pengetatan akses perbatasan bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke daerah tersebut.
Penutupan akses perbatasan ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Bupati Buol Nomor 80/110.26/Bag.Hukum/2021 yang ditujukan kepada Bupati Tolitoli dan Bupati Gorontalo Utara, Senin (19/7/2021).
Adapun isi edaran sebagai berikut; Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buol Nomor 180/02.01/Bag.Hukum/2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan, hasil testing Rapid Test Antigen pada pelaku perjalanan Pos Perbatasan Buol dan Tolitoli serta Buol dan Gorontalo.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buol akan melakukan pengetatan di posko perbatasan Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk dapat mensosialisasikan instruksi tersebut guna menjadi pedoman dan perhatian kepada masyarakatnya yang akan memasuki wilayah Kabupaten Buol. (mdi/palu ekspres)