1,7Kg Sabu Dimusnahkan 14.217 Masyarakat diselamatkan

  • Whatsapp
Irwasda Polda Sulteng Kombes Ai Afriandi, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro dalam pemusnahan barang bukti sabu, Jumat 23 Juli 2021 di Loby Polda Sulteng Jalan Soekarno/hamdi anwar/pe

PALUEKSPRES,PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat 23 Juli 2021 di lobi Polda Sulteng Jalan Soekarno.

Kali ini barang bukti sabu seberat 1,7kg lebih dari tiga tersangka pengedar. Pemusnahan dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palu serta dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti biasa, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. Air rebusan barang bukti selanjutnya dibuang ke dalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dengan peralatan khusus oleh pihak BNN disaksikan semua pihak yang hadir.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Aman Guntoro menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya merupakan warga Palu.

Kata Aman Guntoro, pemusnahan ini adalah bentuk tranparansi. Karena selama ini ia mengaku kerap muncul asumsi bahwa barang bukti tersebut disalahgunakan petugas.

“Agar tidak ada asumsi barang bukti tidak disalahgunakan petugas. Maka setelah penetapan pengadilan negeri barang bukti hanya bisa bisa disimpan dengan masa tertentu karena sesuai perintah undang-undang barang bukti tidak bisa disimpan lama,”katanya.

Menurutnya, ketiga tersangka dalam kasus ini seluruhnya ditangkap di Kota Palu. Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Palu. Sedangkan barang yang mereka salahgunakan ini berasal dari Negara Malaysia.

“Barangnya berasal dari luar Sulteng.  Mereka menggunakan transportasi  laut menuju Sulteng lalu diedarkan,”paparnya.

Dia menambahkan, salah satu titik peredaran narkotika adalah Kecamatan Tatanga yang sampai saat ini masih terkenal dengan daerah rawan narkotika.

Karenanya Aman Guntoro berharap, kerjasama masyarakat untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika di kecamatan tersebut.

“Tatanga kalau bebas harus ada kerjasama dengan masyarakat. Kami harapkan media juga perlu terus mengupdate informasi terkait penyalahgunaan narkotika di Tatanga Agar dapat perhatian pemerintah daerah. Agar kita bisa sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika tersebut,”harapnya.

Pos terkait