JPU Akui Salah Tulis Nilai Transaksi

  • Whatsapp

 

Eksepsi HB Paliudju Dinilai Masuk Materi Perkara
PALU, PE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum HB Paliudju atas dakwaan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah masuk pada materi pokok perkara. Eksepsi itu sebelumnya dibacakan pada sidang yang digelar Kamis 20 Agustus 2015.

Hal itu dikemukakan Cokorda Dian SH dalam persidangan dengan agenda pembacaan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis 27 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Tipikor Palu.Cokorda menyebutkan, sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP terdapat tiga hal tentang eksepsi. Pertama pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Dalam hal ini terdapat lagi dua hal, yaitu tidak berwenang secara absolut atau relatife. Secara absolut pengadilan yang sedang memeriksa perkara ini sama sekali tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili karena yang didakwakan adalah di luar juridikasi pengadlian.

Sedangkan secara relatife, pengadilan karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa berada di luar daerah hukum pengadilan. Dimana perkara tersebut diajukan atau tempat tinggal terdakwa berada di luar daerah hukum pengadilan.

Kedua kata Cokorda, surat dakwaan dapat dikatakan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena apa yang didakwakan merupakan suatu yang tidak tepat mengenai daerah hukum dan sasaran terdakwa.

“Yang ketiga, untuk dapat menyatakan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan apabila surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP,” jelas Cokorda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, lanjut Cokorda, demi terlaksananya sistem peradilan tepat, benar dan fokus, maka alasan keberatan yang berada di luar koridor Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut sebenarnya tidak dapat diberikan tanggapan. Apalagi jika alasan keberatan sudah menjangkau pokok perkara yang akan diperiksa di persidangan nantinya.

“Setelah menyimak keseluruhan materi eksepsi, kami berpendapat itu telah memasuki pokok perkara. Mungkin tim penasehat hukum kurang memahami alasan atau keberatan apa yang menjadi materi eksepsi,” urai Cokorda.
Namun dalam kesempatan itu, Cokorda tetap memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum untuk alasan meluruskan pemahaman materi dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan sebelumnya.

Dari 16 materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum HB Paliudju pada sidang 20 Agustus 2015 pekan lalu, JPU dalam pendapatnya hanya merangkum dalam 11 materi pendapat. Namun dari 11 pendapat tersebut, satu yang diakui terjadi kesalahan adalah soal penulisan nilai transaksi yang jumlahnya triliunan rupiah yang terdapat dalam salahsatu materi dakwaannya.

Kata Cokorda, kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan bukan merupakan hal yang membatalkan surat dakwaan. Itu sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1162 K/pid/1986.
Materi ini berkaitan dengan adanya transaksi pada tanggal 15 April 2009 yaitu setoran tunai oleh Ramiyatie sebesar Rp 50 juta yang diduga berasal dari anggaran belanja kepala daerah. Karena  tanggal 14 April 2009 terdapat transaksi di rekening pemegang kas daerah nomor 01.03.25597-1. Masuk dan keluar sebesar RP157.512.0202016800.

Sedangkan tanggal 14 April 2009 terdapat transaksi di rekening Rita Sahara nomor 02.02.01680-0 hanya disetoe tunai sebesar Rp107.512.0202016800.  Angka ini kata Cokorda hanya merupakan kesalahan pengetikan (typical error) dimana antara data transaksi keuangan di rekening, terketik bersambung dengan nomor rekening atas nama Rita Sahara nomor 02.02.016.800.

Untuk itu dalam pendapatnya, Cokorda menyatakan surat dakwaan JPU dapat diterima, menyatakan menolak seluruh keberatan kuasa hukum terdakwa serta menyatakan persidangan dapat dilanjutkan terhadap pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, kembali direncanakan digelar pada Kamis pekan depan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mantan Gubernur Sulteng H B Paliudju menilai surat dakwaan JPU surat dakwaan JPU tidak mencakup syarat-syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam ekspesi yang disampaikan kuasa hukumnya yakni M Kapitra Ampera, terdapat 16 point keberatan atas dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat/menyesatkan (miss leading), tidak lengkap membingungkan (Confuse) serta tidak jelas/kabur (Obscure libel). Namun yang paling dianggap menyesatkan adalah soal aliran dana ke rekening terdakwa yang kemudian dianggap sebagai TPPU,  perhitungan jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta adanya transaksi yang berjumlah ribuan triliun rupiah.

Kata Kapitra, JPU tidak menguraikan dengan lengkap soal transaksi tersebut. Karena transaksi yang didakwakan JPU dimulai dari terdakwa sebelum dan setelah menjadi Gubernur Sulteng (23 Maret 2011) pada tanggal 6 Maret 2015. JPU pun menurutnya tidak menguraikan kalau terdakwa dianggkat menjadi gubernur berdasarkan SK Presiden Nomor 12/P tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011.

Begitupun dengan adanya transaksi hingga ribuan triliyunan rupiah. JPU kata Kapitra menyebutkan adanya transaksi rek PT Bank Mandiri nomor 1510003009393 atas nama Kamsiyah yang diduga pada tanggal 15 April 2009 sebesar Rp50 juta oleh Ramiyatie.Dana itu diduga berasal dari anggaran belanja kepala daerah karena pada tanggal 14 April 2009 terdapat transaksi di rek pemegang kas daerah nomor 01.03.25597-1 masuk dan keluar sebesar Rp1,575triliyun lebih.

“JPU tidak menjelaskan dari mana asal transaksi uang sebesar itu ke rekening pemegang kas daerah? Krena jika diakumulasikan seluruh APBD Sulteng mulai berdirinya tahun 1964 sampai sekarang dengan rata –rata APBD sebesar Rp2 triliun saja, maka selama 52 tahun APBD Sulteng baru mencapai sekitar Rp104 triliun saja,” tanya Kapitra.

Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2015  JPU mendakwa Paliudju dengan primair JPU pasal 2 ayat (10 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 rahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan Subsidair Ayat 3 Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidan pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana.(mdi)

Pos terkait