PALU EKSPRES, PARIMO – Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Nur Ummi diduga melanggar aturan. Pasalnya, yang bersangkutan rangkap jabatan sebagai pendamping masyarakat desa di wilayah itu.
Camat Parigi Selatan, Andi Rifai saat dihubungi wartawan di Parigi, Selasa (24/8/2021), mengatakan, jika benar sekretaris BPD Desa Dolago adalah seorang pendamping desa, maka hal itu sudah melanggar aturan.
Kemudian, kata dia, kepala desa sebagai pengambil kebijakan memiliki hak mengambil langkah tegas untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Pendamping desa tidak boleh menjadi anggota BPD, secara aturan tidak dibenarkan,” ujarnya.
Menurut Rifai, seorang pendamping desa tentu memiliki tugas pokok yang berhubungan dengan desa sekaligus memonitor maupun melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa di wilayah di mana tempatnya bertugas, termasuk memonitor kegiatan BPD.
Dia mengatakan, di sisi lain terjadi dobel pembayaran honor, sehingga secara aturan tidak dibolehkan dan sangat tidak etis.
Sekaitan hal itu, Kepala Desa Dolago, Ishak membenarkan terjadi rangkap jabatan oleh salah seorang anggota BPD di desa yang dipimpinnya, yakni pendamping desa. Meskipun awalnya Ishak berkelit tidak mengetahui yang bersangkutan sebagai seorang pendamping desa.
“Iya, saya tau yang bersangkutan adalah pendamping desa,” ujar Ishak.
Namun demikian Kades berdalih tidak mengetahui aturan bahwa pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai BPD, dengan alasan baru sekitar dua tahun lebih menjabat sebagai kepala Desa Dolago.
Dia mengatakan, jika dasar hukum tidak membenarkan rangkap jabatan, ia mengaku siap mengambil langkah tegas.(asw/palu ekspres)