PALUEKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian dan perlindungan terhadap korban HAM pada keluarga yang terlibat PKI.
“Saya melihat mereka memiliki ibadah yang kuat , pengetahuan agama mereka sangat baik dan mungkin lebih baik dari kita,” kata Rusdy Mastura saat menerima kunjungan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama jajaran di kantor gubernur yang diterima Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Wakilnya, Ma’mun Amir, Selasa (28/9/2021), dikutip dari siaran pers Biro Admpim Pemprov, Selasa (28/9/2021).
Olehnya menurut mantan Wali Kota Palu dua periode itu, ia akan terus mengambil kebijakan untuk melibatkan mereka dalam segala kegiatan pemerintahan.
Selanjutnya, Gubernur Rusdy juga menyampaikan bahwa untuk penyelesaian konflik sosial Poso, Gubernur Sulteng telah memberikan dukungan kepada TNI sebesar Rp1,6 Miliar dan Polri Rp 2 Miliar agar proses penyelesaian permasalahan di Poso dapat terselesaikan dengan baik .
Demikian juga ke depan, Pemerintah Provinsi akan mengalokasikan dana Rp30 Miliar untuk menyelesaikan harapan masyarakat Poso.
Begitupula untuk penyelesaian dampak bencana 28 September 2018. Menurut Rusdy, setelah dirinya dan wakilnya, Ma’mun Amir melaksanakan tugas, langsung mengambil kebijakan untuk secepatnya menyelesaikan masalah dan kendala percepatan rehab dan rekon dampak bencana.
“Saya tegaskan untuk percepatan penyelesaian bencana ini pemerintah provinsi harus mengambil alih penyelesaiannya, sehingga untuk menyelesaikan permasalahannya, Pemda sudah mengalokasikan anggaran Rp61,8 Miliar untuk pembebasan lahan guna percepatan pembangunan Huntap dan percepatan rehab dan rekon seperti pembangunan Jembatan IV Kota Palu.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik , menyampaikan bahwa kunjungannya ke Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti MoU yang sudah disepakati bersama Gubernur Sulteng dan Ketua Komnas HAM RI di Jakarta.
Ahmad Taufan juga menyampaikan rasa bangga atas perhatian Gubernur Sulteng selama ini terhadap korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi tengah. “Dan, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut akan dilaksanakan atas bantuan terhadap korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, penyelesaian menyeluruh konflik sosial Poso dan penyelesaian dampak bencana 28 September 2018,” kata Taufan.






