PALUEKSPRES, PARIMO – Inspektorat Daerah dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parigi Moutong mulai menelusuri kejanggalan persoalan Rapid Antigen berbayar yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kami masih melakukan pemeriksaan, prosesnya membutuhkan waktu agar hasilnya maksimal,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong itu, untuk mengetahui pasti perkembangan pemeriksaan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
“Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana pekerjaan tim dalam melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, tim pemeriksa Inspektorat Daerah telah mendatangi Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebijakan rapid antigen berbayar pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar beberapa waktu lalu.
Sementara, Wakapolres Parigi Moutong, Kompol I Wayan Pasek mengatakan, rapid antigen berbayar telah didalami Unit Tipikor Satreskrim.
Namun, pihaknya tidak menjelaskann secara detail sejauhmana penanganan yang dilakukan. Dia mengatakan, langkah Unit Tipikor, juga menjadi alasan Satgas Saber Pungli yang dipimpinnya, tidak menangani kasus itu meskipun sempat mendalami dugaan pungli pada rapid antigen berbayar.
Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus. Tetapi, pihaknya memastikan akan tetap melakukan pemantauan atas penanganan kasus tersebut.
“Untuk sampai sejauhmana penanganan konfirmasi ke Satreskrim, Satgas Saber Pungli akan tetap monitor,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, penanganan kasus kejanggalan rapid antigen berbayar telah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim, sejak persoalan ini ramai dipertanyakan.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan, Ellen Ludya Nelwan dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Fauziah Al Hadah sempat mendatangi Mapolres Parigi Moutong untuk memberi keterangan. (asw/paluekspres)






