Begini Alotnya Pembahasan Tatib Pemilihan Wagub Sulteng, Masyarakat juga Bisa Terlibat

  • Whatsapp
SANTAI NAMUN ALOT – Suasana rapat Pansus yang membahas hasil konsultasi Pansus Pemilihan Wagub dengan Kemendagri di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa 28 Februari 2017. Foto KIA/PE

PALU, PE – Klaim sebagian kelompok masyarakat bahwa konsultasi ke Jakarta yang dilakukan anggota dewan, mubazir tampaknya bukan sekadar klaim belaka.

Klaim itu terkonfirmasi kebenarannya dari pengakuan anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub), Aminullah BK,  bahwa rapat konsultasi ke Kemendagri yang dilakukan baru baru ini tidak memberikan jalan keluar yang memadai  terhadap  problem hukum yang mengganjal anggota Pansus terkait tata tertib pemilihan wagub.

Bacaan Lainnya

Jawaban yang disampaikan atas masalah krusial hanya dijawab dengan hasil analisa subjektif para pejabat di Kemendagri dan tidak ada sandaran hukumnya. Karena itu, ia menilai Pansus bisa saja tidak menggunakan hasil konsultasi tersebut  karena yang dikemukakan tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat,  namun hanya pertimbangan subjektifitas dan ukuran perasaan.

“Yang kita mau, pejabat Kemendagri memberikan jawaban konkret terhadap beberapa masalah krusial. Sebagai konsekwensi belum terbitnya peraturan pemerintah atas UU Pemilihan Kepala Daerah,” tandas politisi PKB Aminullah BK.

Dari 13 poin hasil konsultasi ke Kemendagri, mayoritas dinilai tidak memiliki sandaran hukum. Alhasil yang dicatat anggota Pansus sebagai hasil konsultasi itu, hanya berupa kesimpulan hasil dialog dua pihak dengan  pejabat Kemendagri.

Namun dari 13 poin itu, ada satu  poin yang krusial dan memicu perdebatan panjang. Yakni soal  perolehan suara sama antara dua kandidat wagub, saat voting tertutup oleh DPRD.

“Secara matematika politik ini hampir mustahil jika hingga putaran ketiga masih tetap sama. Tapi kita tidak bisa mendahului kepastian politik, semua kemungkinan termasuk  suara sama pada pemilihan kedua, ketiga dan seterusnya harus kita buatkan aturan hukumnya,’’ tandas politisi Nasdem Yahdi Basma.

Untuk poin ini, mayoritas anggota Pansus mengesampingkan hasil konsultasi dengan Kemendagri karena dinilai, tidak punya argumentasi hukum dan hanya berdasar interpretasi Kemendagri untuk menutupi ketidakmampuan mereka memberikan solusi yang konkret.

Poin yang krusial hasil komunikasi dengan Kemendagri menyebutkan, ketika perolehan suara sama pada putaran pertama, selanjutnya dilakukan pemilihan putaran kedua dan jika masih tetap sama, maka kotak suara akan dibuka. Selanjutnya perolehan suara di kotak suara dikonversi menjadi jumlah perolehan suara dari masing-masing pemilik suara pada pemilihan umum tahun 2014, untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Pos terkait