PALUEKSPRES, PARIMO – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) tetapkan satu tersangka pelaku pembunuhan dilokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat.
“Terkait kasus pembunuhan dilokasi tambang Kayuboko itu masih kita lakukan proses sidik, sudah ditindaklanjuti, bahkan kita sudah tetapkan satu tersangka inisial A, dan sudah dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK kepada wartawan di Parigi. Rabu (24/11/2021).
Menurut Yudy, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan sedang dalam pemberkasan,” Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka, berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian. Ketika ditanyakan apakah tersangka dilokasi PETI itu sebagai penambang atau pengawas, ia mengatakan pihaknya tidak mendalami soal itu.
“Untuk keterlibatan dia (Tersangka) dilokasi itu sebagai apa, kami tidak begitu mendalami. Kami hanya fokus di kasusnya saja, peran dia sebagai apa,” jelasnya.
Karena menurut saksi kata dia, saat itu tersangka melakukan pergumulan dengan korban.” Saya tidak begitu mendalami sebagai apa dia (Tersangka) disitu, yang jelas itu pada saat mengejar korban disitulah dia melakukan pergumulan dengan korban dan melakukan penganiayaan,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah kejadian pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dari hasil penyelidikan menunjukan bahwa, tersangka masih berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Jadi kita lakukan penyelidikan, kemudian dari hasil itu kita ketahui ternyata tersangka ini masih berada di wilayah Parimo, lalu kemudian kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan atau 351 ayat (3), melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (asw/paluekspres)
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK. Foto : ASWADIN/PE