Soal Tony, KPU Sempat ‘Lobi’ Pusat

  • Whatsapp

 

PALU,PE- Keputusan KPU Kota Palu tidak meloloskan pasangan Mulhanan ‘Tony’ Tombolotutu – Tahmidi Lasahido sebagai salah satu calon pasangan walikota Palu tidak serta merta diputuskan begitu saja.
Jauh sebelum KPU mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon walikota pada 24 Agustus lalu, KPU ternyata telah berusaha semaksimal mungkin agar Tony-Tahmidi bisa lolos dan ikut dalam ajang suksesi walikota, Desember mendatang.

Usaha itu dilakukan KPU Palu hingga berusaha melobi komisioner KPU pusat agar memberikan kelonggaran atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyeleggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Buapati Tahun 2015.

Bahkan KPU Palu sempat mengiba kepada KPU pusat agar bisa meloloskan Tony-Tahmidi dalam Pilwalkot.
Ini diungkapkan Ketua KPU Kota Palu, Marwan P Angku saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang musyawarah lanjutan, Tony-Tahmidi Vs KPU Kota Palu, di Panwaslu Kota Palu, Sabtu 29 Agustus 2015.

Sebelum ‘melobi’ ke pusat, KPU Palu sempat melobi KPU Sulteng. Namun, usaha itu sia-sia. KPU Sulteng berkeras menolak meloloskan pasangan yang berkas syarat calonnya dimasukkan di atas tanggal 7 Agustus. Karena ditolak KPU Sulteng, akhirnya KPU Kota Palu melanjutkan upaya itu ke KPU Pusat pada 12 Agustus. Saat itu kata Marwan dia berangkat bersama salah satu komisoner KPU divisi teknis, Zatriawaty dan Komisioner KPU Sulteng, Divisi Teknis, Syamsul Gafur.

Marwan mengungkapkan ketika itu dia berusaha keras dan ngotot agar berkas Tony-Tahmidi yang melewati batas waktu yang ditentukan bisa diterima KPU. ‘’Karena saya pertanyakan berkali-kali sama komisioner  Divisi Teknis KPU Pusat, Pak Hadar Nafis Gumay. Akhirnya beliau jadi gerah kemudian balik tanya saya. Kenapa sih kok ngotot banget orang ini mau loloskan pasangan ini (Tony-Tahmidi,red),‘’ ujarnya di hadapan pimpinan sidang musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Kota Palu, Darmiati dan didampingi anggota Panwaslu, Ivan Yudharta.
Karena tak ada celah untuk bisa meloloskan Tony-Tahmidi, KPU pun akhirnya kata Marwan kemudian sepakat secara kolektif kolegial menyatakan tidak meloloskan Tony-Tahmidi.

’’Kalau klien kami loloskan berarti ini menciderai rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain yang sudah berusaha memenuhi dan melengkapi syarat yang dimaksud sebelum tanggal 7. Kalau, klien kami loloskan berarti klien kami tidak konsisten,. Dan, ini sangat mencoreng institusi dan profesionalitas klien kami sebagai penyelenggara Pilkada,’’ ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Syahrul.

Sesuai aturan, batas bagi pasangan calon untuk memperbaiki berkas syarat calon adalah rentang tanggal 3 hingga tanggal 7 Agustus. Sedangkan tanggal 8 hingga tanggal 14 Agustus itu menjadi domain KPU untuk meneliti berkas yang diserahkan pasangan calon.

Ini diungkapkan, salah satu komisioner KPU, Halimah saat diperiksa sebagai saksi setelah Marwan P Angku.
Halimah diperiksa terkait berkas yang dimasukkan LO (Liaison Officer) Tony-Tahmidi, Kasmudin melalui salah satu staf Halimah pada tanggal 13 Agustus.

Halimah menegaskan secara pribadi dan institusi dia tidak menerima berkas yang dimasukkan LO Tony-Tahmidi. Saat itu kata Halimah dirinya tidak masuk berkantor karena sedang sakit. ‘’Hanya dititipkan di lemari kerja saya. Karena saat itu, semua komisioner yang lain sedang tugas luar. Saya pun sedang sakit dan tidak masuk kantor. Yang terima staf saya karena saat itu dia diminta oleh pak Sek (Sekretaris KPU, Muhidin SSos) untuk mengamankan berkas itu. Dan, hanay titipan, tidak ada tanda terima resmi yang kami keluarkan ke LO Tony-Tahmidi,’’ ujar Halimah.

Halimah pun menambahkan bahwa dengan tegas dia sudah menyampaikan kepada LO Tony-Tahmidi bahwa bukan kewenangannya untuk menangani berkas syarat calon. Lagipula, dia tak menjamin apakah berkas itu akan diterima atau tidak. ‘’Saya ditelepon pak Kasmudin (LO Tony-Tahmidi,red), saya bilang sesuai kesepakatan dan aturan, berkas tidak bisa diterima di atas tanggal 7, ‘’ tegasnya.

Dalam sidang lanjutan hari itu, Panwaslu pun kembali memeriksa LO Tony-Tahmidi, Kasmudin untuk dicocokan dengan keterangan komisioner KPU. Ketika dikonfirmasi, Kasmudin membenarkan bahwa berkasnya tidak diterima oleh KPU. ‘’Yah, memang benar ibu Halimah katakan tidak bisa menerima berkas kalau sudah di atas tanggal 7. Dan, dia pun mengatakan bukan kewenangannya soal berkas itu,’’ ujarnya.

Dalam sidang lanjutan itu, pihak KPU tidak menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan. Pihak KPU melalui kuasa hukumnya menyatakan cukup kuat dengan keterangan yang dibeberkan para saksi. Sikap KPU ini, berbeda lawannya, Tony-Tahmidi yang menghadirkan ahli untuk menguatkan gugatannya. Ahli yang diketahui bernama Muhamad Taviv diperiksa lebih dulu sebelum saksi-saksi dari kubu KPU. Ahli yang dihadirkan kubu Tony-Tahmidi menuding KPU cacat hukum. Karena menerima berkas yang diserahkan pasangan calon di atas tanggal yang ditetapkan.

Sementara itu, ditemui terpisah usai sidang, Ketua Panwaslu, Darmiati mengatakan, pihaknya berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan putusan, melainkan musyarawarah mufakat. Dia pun berharap kedua pihak lebih memilih untuk menempuh jalan kekeluargaan.

‘‘Saya pikir ini soal persepsi dan tafsiran yang keliru antara dua pihak. Yang satu katakan tanggal segini batasnya, yang satu dengarnya tanggal lain. Dan, karena ini soal salah tafsir, alangkah baiknya berakhir mufakat saja. Saya berharap baik pemohon maupun pemohon sama-sama capai kata sepakat yang sama apapun hasilnya sehingga tidak perlu kami keluarkan putusan,“ ungkap Darmiati.

Panwaslu pun berharap sidang ini dapat diselesaikan secepatnya sebelum masa tenggang waktu bersidang yang diberikan oleh undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada. Sesuai aturan, sidang musyawarah sengketa Pilkada diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari. Terhitung sejak permohonan pemohon terdaftar dan dinyatakan lengkap oleh Panwaslu. Panwaslu menargetkan sidang musyawarah sengketa ini tuntas pada Rabu 2 Agustus mendatang. (mrs)

Pos terkait