Ribuan Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng

  • Whatsapp
Petugas P2U Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD oleh pada Ahad (2/1/2022). Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD oleh pada Ahad (2/1/2022).
Berdasarkan laporan kronologi kejadian yang dikirimkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, bahwa upaya penyelundupan dilakukan oleh seseorang berinisial A yang beralamat di Pulau Bokan, Kabupaten Banggai melalui 2 buah paket makanan berupa nasi bungkus yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial AB.
Berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U yang saat itu bertugas yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto yang menggeledah badan dan barang yang dibawa oleh A yang terlihat gugup dan ragu-ragu saat ditanya dan digeledah petugas. Setelah diperiksa dengan teliti didapati dua bungkus Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD yang diperkirakan berjumlah 2000 butir.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berhasil diamankan petuga Lapas. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut dan tidak lengah walaupun di hari libur.
Kakanwil juga mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.
“Kepada seluruh jajaran pada Lapas/Rutan kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang, kejadian ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar,” pesan Kakanwil dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, Ahad (2/1/2022).
Selanjutnya Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan barang bukti yang ditemukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat diproses lebih lanjut.
Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau dikenal dengan nama THD, adalah termasuk Psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa. (bid/paluekspres)

Pos terkait