Wapres Warning Soal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Bawah 40%

  • Whatsapp
Wapres KH Ma'ruf Amin didampingi Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki/ foto: Setwapres/ PaluEkspres

Terkait hal ini, Wapres mengajak kabupaten/kota di Sulteng untuk mengambil model MPP di Kota Banyuwangi, Jawa Timur.

“Yang bagus Kabupaten Banyuwangi, memberikan pelayanan terpadu. Urusan tanah, usaha, bahkan urus paspor di situ, izin-izin semua di situ. Jadi dengan adanya pelayanan seperti itu kita harapkan akan meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus kepuasan institusi,” ucap Wapres.

Bacaan Lainnya

Meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB). Sejak disahkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas.

Saat ini bahkan telah diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP.

“Provinsi Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Mall Pelayanan Publik. Harapan saya segera kembangkan dan perluas MPP di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Wakil Presiden.

Selain MPP, topik yang dibahas dalam rapat adalah pemberdayaan UMKM. Menurut Wapres, sebagai upaya menanggulangi kemiskinan, pemerintah memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan. Melalui pemberdayaan, diharapkan masyarakat dapat keluar dari garis kemiskinan.

“Jadi 2024 itu kemiskinan ekstrem dan kemiskinan secara menyeluruh diturunkan melalui upaya pemberdayaan,” ujar Wapres.

Wapres mengungkapkan penurunan kemiskinan ekstrem telah dilakukan di 35 kabupaten di 7 provinsi tahun 2021. Sementara 2022, akan dilakukan di 200 kabupaten di 25 provinsi.

Pos terkait