Perwali Kota Palu : Denda Rp50 Juta Bagi Pemilik Hewan Ternak yang Berkeliaran

  • Whatsapp
Ilustrasi. Foto: dokumen

PALUEKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menindak tegas setiap pemilik hewan ternak yang sengaja melepas liarkan ternaknya. Untuk kepentingan ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam waktu dekat segera akan mengeluarkan peraturan wali kota.

Sebelum Perwali itu ditetapkan, wali kota mengintruksikan pemerintah kelurahan dalam dua pekan untuk mengindentifikasi dan menginventarisir seluruh pemilik ternak di Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Identifikasi pemilik ternak dilakukan sesuai dengan merk sapi yang kerap kali berkeliaran di jalanan hingga mengganggu arus lalulintas. Menurutnya dalam proses identifikasi pemilik, para petugas dari kelurahan harus berfoto bersama pemilik ternak bersangkutan.

Pos terkait