Penyederhanaan Birokrasi : Menata Jabatan, Merawat Karier

  • Whatsapp
Dr. Ahmad Rijal Arma. Foto: Istimewa

Oleh Dr. Ahmad Rijal Arma, S.E.,M.M. (Kepala Bagian Organisasi, Setda Kota Palu)

Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk menatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna mendorong peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik. Meskipun hal ini masih debatable dan kesan masih trial and error. Penyederhanaan birokrasi dilaksanakan pada instansi pusat dan instansi pemerintah daerah melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Bacaan Lainnya

Penyederhanaan Struktur Organisasi

Penyederhanaan struktur organisasi dilakukan melalui mekanisme pemetaan dan analisis, pengajuan usulan, dan penetapan. Untuk instansi daerah, Kemenpan dan RB memberikan  pelimpahan kewenangan ke Kementerian Dalam Negeri Republik untuk pemberian persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Berbekal mandat tersebut, Kemendagri dapat melakukan penetapan persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan, tentunya setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kemenpan dan RB.

Konsekwensi dari penyederhanaan struktur organisasi berdampak pada tergantikannya posisi jabatan administrasi baik jabatan administrator (Eselon III), jabatan pengawas (Eselon IV), dan jabatan pelaksana (Eselon V) ke dalam jabatan fungsional. Jika menilik Peraturan Menpan dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, masih menyisakan beberapa jabatan administrasi yang belum disetarakan dalam jabatan fungsional. Untuk pemerintah daerah sendiri, belum menyasar secara keseluruhan jabatan administrator (eselon III).

Penyetaraan Jabatan

Secara kelembagaan, untuk di lingkungan Pemerintah Kota Palu terjadi perampingan jabatan pengawas sebanyak 333 jabatan. Hingga 31 Desember 2021 sebagai batas waktu penyetaraan jabatan, Pemerintah Kota Palu telah menyetarakan sebanyak 325 pejabat pengawas dalam jabatan fungsional. Untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tengah hingga 31 Desember 2021 telah dilakukan penyetaraan jabatan pengawas sebanyak 3.305 jabatan.

Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 350 a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomot 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Organisasi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, serta Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Pos terkait