Masih Banyak Baliho Ilegal Bertebaran
PALU,PE-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Palu mengimbau kepada pasangan calon walikota agar menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang masih bertebaran di sejumlah titik jalan.
Seruan ini disampaikan Ketua KPU Kota Palu, Marwan P Angku.
Ditemui di jelang sidang musyawarah gugatan kandidat calon pasangan walikota, Tony-Tahmidi di Panwaslu, Jumat 28 Agustus 2015.
Marwan berharap pasangan calon yang sampai saat ini belum menertibkan APK yang tak dianjurkan KPU segera menertibkan itu.
“Kalau bisa memasang sendiri tolong bantu kami untuk turunkan juga,” ujarnya.
Marwan berharap sikap kooperatif pasangan calon mendukung kesuksesan pilwalkot.
Olehnya dia berharap seluruh APK itu bisa ditertibkan sebelum APK dan Bahan Kampanye legal produk resmi KPU didistribusikan.
“Sekarang kewenangannya KPU yang kampanye. Kenapa mau keluarkan anggaran sendiri kalau ada anggaran yang disediakan daerah,” ungkapnya.
Sementara sampai saat ini KPU masih menunggu hasil pencetakan Bahan Kampanye dari Makassar.
Begitupun nanti mengenai titik-titik pemasangan APK yang dilegalkan, KPU masih menunggu penetapan dari DKP.
Seperti ditambahkan oleh salah satu komisioner KPU, Chairil.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan DKP untuk titik-titiknya,” ujar Chairil.
Sementara itu meski sudah ada imbauan dan penegasan dari KPU, namun sejumlah APK ilegal pasangan calon walikota masih bertebaran di sejumlah titik jalan. Seperti yang terlihat di sekitar persimpangan Jalur II, Muh Yamin – Kartini. Di titik ini, masih terdapat baliho salah satu pasangan calon yang berdiri tegak dengan gambar dan jargon yang jelas. Padahal KPU telah mengeluarkan imbauan agar per 27 Agustus, seluruh APK ilegal pasangan calon yang bukan produk KPU harus dibersihkan. Tak boleh lagi terpasang. Masa kampanye oleh KPU akan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.(mrs)