PALUEKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah telah menandatangani permohonan penertiban PETI di wilayah Sulteng, kepada Polda Sulteng. Surat permohonan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat itu Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ke Polda bahwa, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Gubernur Sulteng telah menandatangani surat permohonan dan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Kamis (13/1/2022) seperti dilansir Antaranewscom.
Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.
Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.